Pengacara Armor Toreador Upayakan Jalan Damai dengan Cut Intan Nabila
Hukum | 17 Agustus 2024, 13:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan damai dengan selebgram Cut Intan Nabila, melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Armor menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan.
"Ada beberapa pertimbangan, salah satunya restorative justice," ungkap Irawansyah, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Irawansyah mengungkapkan pihaknya kini tengah mengkonsultasikan dengan keluarga Armor mengenai langkah apa yang bakal diambil.
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Kabar Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT Armor Toreador
"Sedang kami konsultasikan ke keluarga, langkah apa yang harus kita tempuh," katanya.
"Dan langkah restorative justice itu merupakan salah satunya," lanjutnya.
Irawansyah menilai kliennya dan Cut Intan harus sama-sama melakukan introspeksi diri. Dia pun berharap keduanya nanti bisa saling membuka diri.
"Mereka berdua ini kan anak muda yang butuh waktu butuh ketenangan untuk introspeksi diri."
"Ya mudah-mudahan setelah mereka introspeksi diri bisa memahami satu sama lain, bisa saling terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Psikolog Sesalkan Cut Intan Korban KDRT Tidak Speak Up sejak Lama: Suami Bisa Tertolong Atasi Amarah
Irawansyah juga menyinggung beban Cut Intan sebagai seorang ibu tiga anak di usianya yang masih cukup muda.
Karena itu, pihak Armor berupaya untuk menyelesaikan kasus dugaan KDRT tersebut dengan damai.
"Ya kebayang kan ya, umur 23 lagi labil-labilnya harus ngurus 3 orang anak, jadi memang sulit kalau sendiri."
Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Baca Juga: Hasil Visum Ungkap Cut Intan Nabila Alami Benjol di Kepala dan Luka Cakar di Punggung
Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar usai Cut Intan mengunggah video dugaan aksi KDRT sang suami terhadap dirinya di akun Instagramnya pada Selasa (13/8).
Dalam video tersebut, terlihat Cut Intan dan suaminya terlibat cekcok di kamar. Kemudian perempuan asal Aceh itu tampak mendapatkan pukulan berkali-kali dari suaminya.
Bahkan, anak mereka yang masih bayi dan berada di kasur juga terlihat tertendang oleh Armor.
Dalam keterangan unggahannya, Cut Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya Armor selama 5 tahun berumah tangga.
Usai video KDRT tersebut diunggah dan viral, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com