> >

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar sebagai Pendukung Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024

Peristiwa | 16 Agustus 2024, 18:18 WIB
Cara cek NIK KTP terdaftar sebagai pendukung calon independen Pilkada 2024 atau tidak (Sumber: kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024 ramai di media sosial.

Beberapa netizen mengunggah bukti tangkapan layar bahwa NIK KTP mereka tiba-tiba tercantum sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur perseorangan atau independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Seperti diketahui, Dharma-Kun pada hari Kamis (15/8) dinyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah dukungan terhadap paslon tersebut mencapai 677.467 orang, atau melebihi syarat dukungan minimal sebanyak 618.698 orang.

Baca Juga: Ekonom Indonesia Ungkap Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Usai Pembacaan RAPBN dan Nota Keuangan 2025

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memastikan tak ada kebocoran data setelah pencatutan nama dan NIK tersebut.

"Tidak ada kebocoran data, NIK seseorang bisa diperoleh dari berbagai cara, bisa secara benar maupun salah," kata Teguh, Jumat (17/8/2024) dikutip dari Antara.

Diungkapkan pula bahwa NIK KTP dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, baik itu secara legal maupun ilegal.

Kendati demikian, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa kasus tersebut tak melibatkan pihaknya, baik secara institusi maupun perorangan.

"Saya kira terkait dengan penyalahgunaan atau penggunaan NIK yang dipakai sepihak untuk mendukung calon tertentu itu tidak melibatkan dukcapil, ya, karena NIK bisa didapat dari berbagai cara," ujarnya.

Menurut dia, pengambilan nama dan NIK tanpa se-izin pemilik KTP itu termasuk ke dalam pencatutan atau penyalahgunaan identitas. 

"Jadi, terkait dengan bagaimana NIK itu digunakan oleh calon tertentu untuk bisa lolos katakanlah seleksi pilkada ini 'kan sudah ada mekanismenya. Pastinya kami tidak ikut dalam tata kelola dukung-mendukung ataupun penyiapan NIK untuk mendukung seseorang," kata Teguh.

Baca Juga: Puan Ungkap Alasan Megawati Tak Hadir Saksikan Pidato Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Cara Cek NIK KTP Tercatat Sebagai Pendukung Perseorangan Pilkada 2024

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
  • Kemudian, klik "Cari"
  • Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak.

Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa:

"NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Rutan Makassar Usulkan Remisi 17 Agustus

Cara Lapor NIK KTP Tercatut Sebagai Pendukung Calon Independen Pilkada 2024

Cara lapor jika nama dicatut sebagai pendukung paslon Pilkada 2024

Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.

"Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online," tulis akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).

Selain melapor langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:

  • Pilih menu "Tanggapan" pada kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar sebagai pendukung paslon kepala daerah Pilkada 2024
  • Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas
  • Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP
  • Sebagai catatan, swafoto yang tidak sesuai, maka tanggapan tidak akan diproses
  • Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP
  • Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim.
  • Sementara itu, khusus DKI Jakarta, masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU