> >

Ramai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam Pidana

Peristiwa | 16 Agustus 2024, 15:11 WIB
Ilustrasi data pribadi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, ada 2 jenis data pribadi. Yaitu data pribadi yang umum dan data pribadi yang spesifik. (Sumber: ksp.go.id)

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah. 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU