> >

Dirjen HAM Nilai Penyeragaman Lepas Jilbab Paskibraka 2024 Justru Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Humaniora | 15 Agustus 2024, 13:59 WIB
Pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di IKN, Selasa (13/8/2024). (Sumber: setneg.go.id)

Terlebih, lanjutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi 
terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. 

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, 
pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Ia berharap BPIP menimbang ulang aturan penyeragaman pelepasan jilbab untuk anggota Paskibraka 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga: Jelang Upacara, 76 Anggota Paskibraka Dikukuhkan di Istana Garuda IKN!

BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU