> >

SETARA Insitute Tolak Penyeragaman Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

Humaniora | 15 Agustus 2024, 13:51 WIB
Pengukuhan Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024) (Sumber: setneg.go.id)

Halili menyebut, hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.

Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, menurutnya BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. 

Baca Juga: Bentrok 2 Ormas, 6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan!

"SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri," ujarnya.

BPIP juga harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. 

"Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," ujar Halili.

Terakhir, SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika".

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU