> >

SETARA Insitute Tolak Penyeragaman Pelepasan Jilbab Paskibraka 2024

Humaniora | 15 Agustus 2024, 13:51 WIB
Pengukuhan Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024) (Sumber: setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - SETARA Institute menyatakan turut menolak penyeragaman pelepasan jilbab untuk anggota Pasukan Pengibat Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Seperti diketahui, polemik anggota putri Paskibraka 2024 lepas jilbab menjadi sorotan masyarakat.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan SETARA menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya. 

"Pada saat yang sama, SETARA Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," ucap Halili dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Senyum Bahagia Para Atlet Olimpiade Paris Diarak Keliling Jakarta Menuju Istana Presiden

Dalam pandangan SETARA Institute, lanjut Halili, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang.

Ia mengatakan, hal tersebut sebagaimana jaminan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun. 

Oleh karena itu, menurutnya, setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4).

Halili mengatakan, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab. 

Kendati demikian dalam peraturan tersebut terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual, salah satunya anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU