PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pakar: Korelasinya Sangat Politis
Hukum | 14 Agustus 2024, 22:00 WIB“Dengan diajukannya banding, ini putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga dengan sendirinya Pak Suhartoyo masih menjadi Ketua MK dan akan menjalankan tugas-tugas birokrasi administratif yang menjadi tanggung jawab Ketua MK,” bebernya.
“Kedua, kalau bicara peluang, jika hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara paham betul konsep hukum administrasi negara, saya pikir tentu akan ada putusan yang berbeda,” imbuhnya.
Hakim PTTUN disebutnya akan memperbaiki putusan pengadilan di bawahnya.
Ia kemudian menjelaskan, puncak kekuasan kehakiman di Indonesia itu dua.
Satu berada di bawah Mahkamah Agung, sementara satu lainya di bawah Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Agung punya lingkungan peradilan, salah satunya adalah PTUN, dan Mahkamah Konstitusi tidak membawahi apa pun,” ujarnya.
Baca Juga: Akademisi Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman Menambah Barisan Kejanggalan
“Jadi sangat janggal rasanya kalau apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi hendak dikelola atau diputuskan di pengadilan yang berada di lingkungan Mahkamah Agung, padahal mereka adalah puncak kekuasan kehakiman yang berbeda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan, keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV