> >

PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pakar: Korelasinya Sangat Politis

Hukum | 14 Agustus 2024, 22:00 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ada kaitannya dengan kekuasan keluarga tertentu.

Pendapat Feri tersebut ia sampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya korelasi dari putusan itu sangat politis.

“Kita tahulah ini korelasinya sangat politis dan kita tahu kaitannya dengan peran dan kekuasaan keluarga tertentu, dan Pak Anwar Usman bagian dari keluarga itu,” jelasnya.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Ada Unsur Politis di Putusan Ini?

Feri menyebut, ada upaya untuk mengembalikan dominasi keluarga tertentu dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini upaya mengembalikan dominasi keluarga dalam proses persidangan di MK hendak dilakukan,” tegasnya.

“Apalagi menuju proses pilkada ke depannya, di mana keluarga Pak Anwar Usman terlihat dalam proses pemilukada di berbagai daerah,” imbuhnya.

Saat ditanya siapa pihak yang paling diuntungkan dari putusan tersebut, ia dengan tegas menyebut bahwa keluarga Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang akan bertarung di pilkada, jika kemudian peran Anwar Usman dikembalikan di MK.

“Yang paling diuntungkan adalah keluarga Presiden Jokowi yang sedang akan bertarung dalam pilkada, jika kemudian peran Pak Anwar Usman dikembalikan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Feri juga menegaskan, putusan PTUN Jakarta tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya, Suhartoyo selaku Ketua MK masih akan menjalankan tugasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU