Kepala BPIP Sebut Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab
Humaniora | 14 Agustus 2024, 20:20 WIBBaca Juga: Momen Presiden Jokowi Mengukuhkan 76 Pelajar yang Jadi Paskibraka di IKN Kaltim
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” bebernya.
Juga disampaikan bahwa calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV