> >

KKB Diduga Bunuh Pilot Helikopter Selandia Baru di Papua Tengah, 5 Pelaku Ditetapkan sebagai DPO

Peristiwa | 14 Agustus 2024, 12:24 WIB
Salah satu dari lima terduga pelaku pembunuhan pilot asal Selandia Baru Geln Malcolm Conning yakni Malas Gwijangge berdasarkan rilis dari Satgas Damai Cartenz, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Istimewa/Satgas Operasi Damai Cartenz)

Di dalam rumah tersebut ditemukan gambar-gambar senjata, bendera Papua Merdeka, dan dokumen KKB lainnya.

Para terduga pelaku akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 365 Ayat (3), Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal bervariasi antara 7 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada pasal yang dikenakan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU