Armor Toreador Mengaku Lakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila Lebih dari Lima Kali
Hukum | 14 Agustus 2024, 11:30 WIBArmor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Terakhir, suami Cut Intan itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Rio menyebut polisi telah menyita tiga barang bukti.
"Satu dokumen pernikahan antara pelaku dan korban, flashdisk berisi rekaman CCTV yang kami ambil dari medsos (media sosial), ketiga screenshot (tangkapan layar) dari medsos tersebut terkait tindakan kekerasan," jelasnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dugaan KDRT tersebut terekam kamera CCTV dan videonya diunggah Cut Intan melalui akun Instagram @cut.intannabila, Selasa (13/8).
Bahkan dalam video tersebut, terlihat anak Cut Intan yang masih bayi tertendang oleh Armor.
Dalam keterangan unggahnnya, Cut Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya suaminya, Armor, selama 5 tahun berumah tangga.
Selain KDRT, Armor juga diduga berselingkuh. Intan sendiri mengaku sudah tidak tahan sehingga memutuskan untuk mengunggah video tersebut.
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulisnya.
Baca Juga: Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Dijerat Pasal Berlapis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV