Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Hukum | 14 Agustus 2024, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Sidang perdana akan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa: Havey Moeis, Status Perkara: Sidang Pertaman, Tanggal Sidang: Rabu, 14 Agustus 2024, Jam: 10.00 WIB s/d selesai," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya informasi terkait agenda sidang perdana Harvey Moeis telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Menurut penjelasannya, sidang perdana Harvey ini akan beragendakan pembacaan dakwaan.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Harli, Selasa (13/8).
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga: Harvey Moeis Dijadwalkan Sidang Perdana Rabu Pekan Depan, 14 Agustus Mendatang
Dalam kasus tersebut Harvey Moeis diduga mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Tersangka Harvey Moeis dilimpahkan Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juli lalu.
Pelimpahan dilakukan bersama tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.
Tiga dari 22 tersangka telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana.
Kemudian eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.
Baca Juga: Daftar Barang Bukti Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas Branded, hingga Dolar AS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV