> >

MK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Hukum | 13 Agustus 2024, 20:34 WIB
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media di gedung MK. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh)

Gugatan Anwar agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula, juga dikabulkan.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU