> >

MK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Hukum | 13 Agustus 2024, 20:34 WIB
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media di gedung MK. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana merapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjawab pertanyaan tentang sikap MK mengenai putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Besok baru mau dirapakan dulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Gugatan tersebut bernomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.

PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

PTUN Jakarta juga mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU