> >

Peneliti Pukat UGM Sebut Publik Tunggu Keberanian KPK Panggil Bobby Nasution

Hukum | 9 Agustus 2024, 22:10 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) menanti penghargaan UHC Award 2024 dari BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Sumber: Diskominfo Kota Medan via ANTARA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Publik menunggu itikad baik dan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/8/2024).

“Publik menunggu itikad baik, keberanian dari KPK apakah KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution ini, di persidangan atau di luar persidangan tidak masalah,” kata dia.

Baca Juga: "Blok Medan" Disebut di Sidang Abdul Ghani Kasuba, Mahfud MD: Harusnya KPK Panggil Bobby Nasution

“Dua-duanya KPK bisa melakukan itu selama memang KPK menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Abdul Gani Kasuba tersebut,” tambahnya.

Jika kemudian KPK tidak memanggil Bobby dan tidak mendalami informasi yang disampaikan oleh para pihak di persidangan, menurutnya, itu menunjukkan lembaga antirasuah melakukan tebang pilih.

“Tetapi kalau tidak ada pemanggilan, tidak ada pendalaman terhadap informasi yang disampaikan oleh para pihak di depan persidangan, itu sudah menjadi salah satu tanda bahwa KPK ada perlakuan berbeda atau bisa disebut sebagai tebang pilih,” ungkap Zaenur.

Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK akan memanggil Bobby dalam waktu dekat, Zaenur menyinggung bahwa pihak KPK dalam beberapa kesempatan menghindari menyebutkan nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“KPK sendiri di beberapa kesempatan selalu menghindari menyebut nama yang bersangkutan.”

“Itu saja sudah merupakan satu bentuk perlakuan yang berbeda jika kita bandingkan misalnya dengan kasus-kasus lain,” tambahnya.

Ia berpendapat, pada beberapa kasus lain, KPK secara terang-terangan menyebut nama dan bahkan melakukan pemanggilan nama yang disebut dalam sidang.

Baca Juga: Nama Bobby Muncul di Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut, Mahfud: Harusnya Dipanggil KPK

“Untuk apa? Untuk memperjelas keterangan yang disampaikan oleh terdakwa atau saksi begitu ya, apakah keterangan itu benar atau tidak,” ucap Zaenur.

“Itu kan tidak dilakukan oleh KPK sejauh ini, dan menurut saya yang paling bagus adalah KPK memanggil Bobby Nasution di persidangan kasus yang sedang disidangkan ini.”

Nama Bobby Disebut dalam Sidang

Dikutip Kompas.id, Suryanto menyebut Abdul Gani turut memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga milik Bobby.

Abdul Gani disebut mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.

Suryanto mengaku sempat diajak bertemu salah satu pengusaha di Medan terkait pengurusan tambang Bobby.

Saat itu, Suryanto mengaku mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan yang berhalangan datang.

Abdul Gani sendiri menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang milik Kahiyang, anak kedua Jokowi, di Halmahera.

Dia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Maluku Utara dan pengusaha Medan terkait izin tambang.

Sementara Bobby enggan berkomentar terkait namanya dan istri muncul dalam sidang korupsi Abdul Gani.

"Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Peneliti Pukat UGM: KPK Harus Panggil Bobby usai Namanya Disebut dalam Sidang Eks Gubernur Malut

Tanggapan KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan jaksa penuntut umum dapat memanggil Bobby Nasution ke persidangan jika memang hal itu benar-benar dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan hakim.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya.”

Namun, lanjut dia, jika keterangannya tidak terkait langsung, dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian.

"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelas Tessa.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU