Pansel Nyatakan 80 Peserta Seleksi Capim dan Dewas KPK Lulus Tes Tulis
Politik | 8 Agustus 2024, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 80 peserta seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus tes tertulis.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dari 80 orang yang dinyatakan lulus tes tertulis tersebut, 40 di antaranya pendaftar sebagai capim KPK periode 2024-2029.
Sedangkan 40 orang lainnya dinyatakan lolos seleksi Calon Dewas KPK untuk periode yang sama.
"Seleksi tertulis Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu yang diikuti oleh calon pimpinan KPK sebanyak 230 orang dan calon dewan pengawas KPK sebanyak 142 orang," ujarnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/8/2024), dikutip Kompas.com.
"Dari jumlah peserta yang (mengikuti) tes tertulis tersebut kami, pansel menyatakan lulus masing-masing sebanyak 40 orang calon pimpinan KPK dan sebanyak 40 orang calon dewan pengawas KPK yang mengikuti tahap berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Mungkinkah Bobby Dipanggil di Kasus Blok Medan? Jubir KPK: Kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum
Ia menambahkan, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara dan website resmi KPK.
Pengumuman nama peserta seleksi yang lulus tersebut akan diunggah pukul 12.00 WIB Kamis siang.
Para peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut, kata dia, wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Peserta yang lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profile assessment yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 detail jadwal nanti akan disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024," tuturnya.
Baca Juga: Jubir KPK Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menteri Agama
Iajuga meminta agar masyarakat memberikan tanggapan terhadap nama-nama peserta capim dan calon Dewas KPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis.
Tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim dan Dewas KPK sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024 melalui website pada alamat https://apel.setneg.go.id, atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com