> >

Amnesty International Sebut Penembakan Pilot Selandia Baru Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan

Hukum | 8 Agustus 2024, 12:56 WIB
Proses pemulangan jenazah pilot Gleen Malcom Coning. Rencananya jenazah diterbangkan ke Jakarta hari ini, Rabu (7/8/2024) sebelum diberangkatkan ke Selandia Baru. (Sumber: Istimewa/Satgas Damai Cartenz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia menilai penembakan yang menewaskan pilot asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, di Distrik Alama, Papua, merupakan pelanggaran berat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).

"Pembunuhan di luar hukum tersebut merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional," kata dia, dikutip Kompas.com.

Lembaga advokasi hak asasi manusia tersebut juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Conning.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Ceritakan Momen Mencekam Penembakan Pilot Helikopter oleh KKB di Alama, Mimika

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan sahabat Glen Malcolm Conning dalam masa sulit ini," ujar Usman.

Usman mengingatkan agar pihak yang berkonflik tidak melukai warga sipil, karena hal itu merupakan prinsip dasar yang harus selalu dijunjung tinggi.

Serangan yang menargetkan serta pembunuhan terhadap warga sipil secara sengaja, lanjut Usman, tidak dapat diterima.

"Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkepanjangan di Papua harus menghindari pembunuhan terhadap warga sipil," tegasnya.

Ia pun mendesak aparat keamanan untuk menyelidiki kejahatan itu dan membawa pelaku ke pengadilan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU