> >

Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Berobat ke Luar Negeri, Ini Kata Kejagung

Hukum | 7 Agustus 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi. Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, saat ini tengah menjalani pengobatan di Singapura. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, saat ini tengah menjalani pengobatan di Singapura.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Ia menyebut pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa bos Sriwijaya Air itu sedang berobat di Negeri Singa tersebut. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry tidak kunjung diperiksa ataupun ditahan.

"Ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tengah berada di Singapura untuk keperluan pengobatan,” kata Harli, Rabu (7/8/2024).

Meski demikian, ia memastikan Kejagung tetap memonitor Hendry.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab itu, pihaknya akan bertanggung jawab terkait penanganan kasusnya.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya,” ujar Kuntadi, Rabu.

Ia pun memastikan Kejagung masih berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hendry.

”Terkait dengan saudara HL (Hendry Lie), penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya," tegasnya, dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Update Korupsi PT Timah: Kejagung akan Lakukan Sejumlah Upaya untuk Hadirkan Tersangka Hendry Lie

Kejagung menetapkan co-founder Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hendry sebagai beneficiary owner  PT Tinindo Internusa bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lie, selaku marketing PT TIN, diduga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Namun hingga kini, Hendry belum ditahan Kejagung. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Hendry tidak memenuhi panggilan penyidik karena disebut sedang sakit.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Beberapa tersangka sudah menjalani persidangan. 

Baca Juga: Terkuak! Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Diungkap Jaksa di Persidangan 3 Terdakwa

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU