Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Berapa Biayanya?
Humaniora | 7 Agustus 2024, 14:05 WIBBaca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Cara Membuat SKCK
1. Datang ke Polsek/Polres sesuai dengan keperluan SKCK
2. Membawa persyaratan dokumen
3. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
5. Membayar biaya pembuatan
6. Proses pembuatan SKCK
7. SKCK diterima
Biaya Pembuatan SKCK
Melansir polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV