> >

Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Berapa Biayanya?

Humaniora | 7 Agustus 2024, 14:05 WIB
Syarat membuat SKCK terbaru 2024. (Sumber: indonesia.go.id)

Baca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru

Cara Membuat SKCK

1. Datang ke Polsek/Polres sesuai dengan keperluan SKCK
2. Membawa persyaratan dokumen
3. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
4. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
5. Membayar biaya pembuatan
6. Proses pembuatan SKCK
7. SKCK diterima

Biaya Pembuatan SKCK

Melansir polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU