> >

Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Berapa Biayanya?

Humaniora | 7 Agustus 2024, 14:05 WIB
Syarat membuat SKCK terbaru 2024. (Sumber: indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk membuat SKCK baru, masyarakat harus membawa beberapa berkas dokumen.

Berdasarkan aturan terbaru, syarat membuat SKCK kini harus menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Artinya, SKCK baru bisa dibuat setelah masyarakat terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?

Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Membuat SKCK harus dilakukan di Polsek/Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca Juga: Jadi Syarat Bikin SKCK, Ini Cara Cek Apakah BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK untuk melamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS maupun pembuatan visa atau untuk keperluan lain yang bersifat antarnegara, maka dilakukan di Polres dan bukan Polsek.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU