Jadi Syarat Bikin SKCK, Ini Cara Cek Apakah BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online
Humaniora | 7 Agustus 2024, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Agustus 2024, bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kepolisian RI pun mengimbau agar masyarakat memastikan kepesertaan JKN sudah aktif saat akan membuat SKCK.
Seperti diketahui, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 14 Hari, Ini Cara Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan
SKCK biasanya dibutuhkan saat seseorang akan melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
1. Via Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Daftarkan diri dengan identitas yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Login dengan NIK/nomor kartu dan password.
- Masukkan captcha dan klik login.
- Pilih menu peserta untuk melihat informasi status keaktifan dan data identitas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?
2. Via WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)
- Gunakan layanan perpesanan CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
- Pilih menu cek status peserta.
- Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.
- CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan.
3. Via Care Center BPJS Kesehatan
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Pilih jenis layanan 1 untuk layanan status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir.
- Informasi tentang status kepesertaan akan diberikan.
Baca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Bagaimana Jika Belum Aktif BPJS Kesehatan?
Jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN.
Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses.
Penyerahan SKCK dilakukan setelah petugas memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV