> >

Kemenkes Tegaskan Program Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah

Humaniora | 7 Agustus 2024, 08:22 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menegaskan, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja hanya untuk yang sudah menikah. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. (Sumber: Kemenkes)

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS

Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," tandasnya. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU