MKD Tak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Cak Imin Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji DPR
Politik | 6 Agustus 2024, 20:10 WIB"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, (Cak Imin) mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai mendaftarkan aduan.
Menurut dia, tindakan Ketua Umum PKB tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Musyanto mengaku menyertakan sejumlah bukti ke MKD dan akan melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Kata dia, pengaduan terhadap Cak Imin dilakukan sebagai warga negara yang mengawasi lembaga parlemen dalam rangka membangun negara yang sehat.
Musyanto menegaskan pengaduan tersebut tidak terkait konflik antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengemuka belakangan ini. Dia pun mengaku bukan anggota dari dua organisasi tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Menteri Agama
Dia mengaku mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji DPR yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung, nggak mungkin kita nggak dukung," kata Musyanto, dikutip Antara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV