MKD Tak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Cak Imin Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji DPR
Politik | 6 Agustus 2024, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut pihaknya tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang membawa istrinya ketika menjalani tugas sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cak Imin.
Diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh seorang pria bernama Musyanto yang mengaku sebagai ketua Padepokan Hukum Indonesia.
Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD soal Timwas Haji DPR, Pelapor Sebut Tak Terkait Konflik PKB-PBNU
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat."
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Musyanto menilai Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istri dalam rombongan Timwas Haji DPR.
Dia pun melaporkan hal itu ke MKD di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin (5/8/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV