> >

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Menimbulkan Tafsir Negatif

Peristiwa | 6 Agustus 2024, 09:04 WIB
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie (Sumber: kemenag.go.id)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Oleh sebab itu, Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. 

Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. 

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” ucap Tholabi.

Sebagai informasi, pnyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). 

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. 

Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: 

Baca Juga: Polisi Bekuk Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Alat Kontrasepsi Ditemukan di Mobil Pelaku!

"(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU