> >

Link dan Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta dan IKN

Humaniora | 6 Agustus 2024, 05:25 WIB
Ilustrasi. Cara mendaftar menjadi peserta upacara 17 Agustus di Istana. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upacara 17 Agustus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia akan diselenggarakan di dua tempat, yaitu di Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, untuk upacara di Jakarta, akan tersedia masing-masing 1.500 undangan untuk pagi dan sore. 

Proses pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta akan mengikuti mekanisme tahun sebelumnya, yaitu siapa yang lebih cepat mendaftar, akan mendapatkan undangan.

"Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya (undangan, -red)," ungkap Heru dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan untuk upacara bendera di IKN, sebanyak 1.000 undangan akan disiapkan untuk pagi hari dan 1.000 undangan untuk sore hari.

Baca Juga: Mekanisme dan Link Pendaftaran Peserta Upacara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta

Heru menyatakan undangan untuk upacara 17 Agustus 2024 di IKN akan diprioritaskan bagi warga setempat.

"Terkait undangan siapa saja (peserta upacara, -red) di IKN tentunya sesuai dengan tadi Pak Menteri sampaikan, kami utamakan dengan warga sekitar setempat dan tokoh-tokoh IKN, tentunya nanti ada beberapa dari Jakarta antara lain menteri terkait dan itu sangat terbatas," ujarnya.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran upacara 17 Agustus 2024 akan dibuka.

Cara Mendaftar sebagai Peserta Upacara 17 Agustus di Istana

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, berikut langkah-langkah pendaftaran untuk menjadi peserta upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

1. Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id/

2. Klik daftar.

Baca Juga: Jelang Upacara Kemerdekaan RI, BNPB Pastikan Modifikasi Cuaca di IKN Berhasil

3. Isi data diri, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Daerah asal
  • Salinan KTP
  • Foto diri
  • Bukti vaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga

4. Pilih salah satu upacara:

  • Upacara pengibaran Sang Merah Putih (pukul 09.00 WIB)
  • Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih (pukul 14.00 WIB)

5. Lakukan konfirmasi melalui link yang dikirimkan ke email.

Pengumuman lolos atau tidaknya akan diberitahukan melalui email yang didaftarkan.

Jika dinyatakan lolos, calon peserta akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan undangan resmi yang diperlukan untuk mengikuti upacara 17 Agustus.

Pengambilan undangan tahun lalu dilakukan di Gedung Krida Bhakti dengan menunjukkan identitas diri yang sama seperti saat pendaftaran online.

Baca Juga: Sekretaris Ungkap Alasan SBY Absen Upacara HUT RI di IKN: Bentrok Agenda di Pacitan

Persyaratan Mengikuti Upacara 17 Agustus di Istana

  • Mengisi formulir di pandang.istanapresiden.go.id
  • Mengunggah foto diri
  • Undangan berlaku untuk satu orang
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  • Membawa undangan resmi saat upacara (diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai jadwal)
  • Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  • Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  • Membawa identitas diri (KTP/PASPOR/SIM/lainnya) saat mengambil undangan dan menghadiri upacara
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  • Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  • Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Baca Juga: Menteri Basuki Beberkan Persiapan Sidang Kabinet Perdana di IKN

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU