> >

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 5 Agustus 2024, 20:53 WIB
Foto arsip. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat.(Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan di Kasus Obstruction of Justice

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU