> >

Update Polemik soal Kontrasepsi untuk Siswa, Disdik Jakarta akan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Humaniora | 5 Agustus 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi alat kontrasepsi. Ramai soa PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan salah satunya mengatur tentang aturan penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar. (Sumber: Straits Times/Pexel)

Seperti dikutip dari Antara, kata Abdul, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Dalam UU itu juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri mengatakan semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.

Baca Juga: PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Dikritik, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU