Polisi Ungkap Video Syur Mirip Audrey Davis Diperjualbelikan Pelaku Mulai Rp35 Ribu
Hukum | 2 Agustus 2024, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konten pornografi atau video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis, ternyata diperjualbelikan oleh salah satu pelaku, MRS (22), di media sosial.
Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, pelaku nekat menjual video tersebut dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.
Pelaku, lanjut Ade, menjual video itu melalui channel Telegram miliknya.
“Jadi MRS menawarkan dan menjual konten tersebut pada dua channel Telegram miliknya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya mengutip Tribunnews, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Kembali Tunda Pemerikssaan Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penggelapan Uang
MRS menjualnya dengan pilihan dua paket video, yakni VIP dan VVIP.
Paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP dihargai Rp100 ribu.
“Pelaku awalnya memberikan preview video di channel Telegram miliknya. Kalau ada (masyarakat) yang tertarik, pembeli tinggal memilih dua paket yang disediakan,” ungkap Ade Safri.
Apabila ada pelanggan yang tertarik membeli, MRS lalu mengarahkannya untuk membayar harga paket ke akun e-wallet miliknya.
Ketika pembeli sudah mengirimkan bukti pembayaran, pelaku lantas memberikan situs yang berisi video syur tesebut.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” jelas Ade Safri.
Dari penjualan video tersebut serta video lainnya, MRS dapat memperoleh omzet Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Awal Mula Penangkapan 2 Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Audrey Davis
Menurut pengakuan pelaku, aksi ini telah ia lakoni selama delapan bulan belakangan ini.
“Pelaku sudah beraksi sejak Desember 2023 dan omzet terbesarnya Rp2 juta per bulan,” ungkap Ade Safri.
Selain menangkap MRS, polisi juga meringkus pelaku berinisial JE (35) pada 29 Juli 2024.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews.com