Jokowi Terbitkan PP 28/2024, Satu SIP Named dan Nakes Hanya Berlaku untuk Satu Tempat Praktik
Humaniora | 1 Agustus 2024, 18:35 WIBBaca Juga: Jokowi Terbitkan PP soal Dokter Asing Praktik di Indonesia
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ujarnya.
Syahril menyebut kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV