> >

Jokowi Terbitkan PP 28/2024, Satu SIP Named dan Nakes Hanya Berlaku untuk Satu Tempat Praktik

Humaniora | 1 Agustus 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebut setiap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang akan melakukan praktik keprofesian, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). (Sumber: Kemenkes)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, setiap named dan nakes yang akan melakukan praktik keprofesian, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). 

Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat, dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Kemenkes Gelar Program Residensi Dokter Spesialis yang Fokus pada Kesehatan Jiwa Dokter

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," kata juru bicara Kemenkes, M. Syahril, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Ia mengatakan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik tersebut masih mengacu pada peraturan sebelumnya. 

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. 

Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU