> >

Wali Kota Semarang usai Diperiksa KPK: Mohon Doanya

Hukum | 1 Agustus 2024, 13:05 WIB
Wali Kota Semaramg, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024).  (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

Baca Juga: Wali Kota Semarang Tiba di KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Sejauh ini, penyidik KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.

Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas 4 tersangka tersebut.

Suami Wali Kota Semarang Akui Terima SPDP KPK

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK.

Hal tersebut disampaikannya usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Selasa (30/7).

"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan pertanyaan wartawan terkait telah menerima SPDP dari KPK, Selasa.

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan kasus hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Ia pun tak banyak berkomentar usai diperiksa KPK. Ia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU