Jimly Asshiddiqie Sarankan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri di DPR Ditunda: Daripada Bikin Ribut
Politik | 1 Agustus 2024, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), ditunda. Dia mengusulkan dibahas di DPR periode 2024-2029.
Menurut dia, bila dibahas pada periode sekarang dinilai terlalu terburu-buru untuk mengubah sebuah aturan.
"Lagi pula untuk apa tergesa-gesa di akhir masa sidang sekarang? Kan 3 bulan lagi di pemerintahan baru bisa saja dilakukan revisi dengan lebih terencana," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAS yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Megawati Tak Setuju UU TNI-Polri Direvisi: Saya Nggak Ngomong Sembarangan
Selain itu, kata dia, kini repons publik juga banyak yang menolaknya. Misalnya, seperti dari Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Daripada bikin ribut urusan revisi UU TNI dan Polri yang bahkan direspons negatif oleh Ibu Megawati, lebih baik DPR dan Pemerintah tunda sajalah dulu rencana tersebut ke periode pemerintahan mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Megawati mengaku tak setuju dengan keputusan DPR RI yang akan merevisi UU TNI dan Polri.
Hal itu dikatakan Megawati dalam pidato politiknya di Mukernas Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (UU TNI-Polri direvisi), ya enggak setujulah. Kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Mbok enggak usah deh di ini-ini dulu. Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI (TNI-AU)-nya punya pesawat berarti polisinya juga harus punya pesawat dong," kata Megawati.
Pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Kemudian DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Revisi UU TNI Perluas Jabatan Sipil Diisi tentara, Bisa Memunculkan Dwifungsi? | ROSI
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV