> >

Jimly Asshiddiqie Sarankan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri di DPR Ditunda: Daripada Bikin Ribut

Politik | 1 Agustus 2024, 11:42 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV/ Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), ditunda. Dia mengusulkan dibahas di DPR periode 2024-2029. 

Menurut dia, bila dibahas pada periode sekarang dinilai terlalu terburu-buru untuk mengubah sebuah aturan. 

"Lagi pula untuk apa tergesa-gesa di akhir masa sidang sekarang? Kan 3 bulan lagi di pemerintahan baru bisa saja dilakukan revisi dengan lebih terencana," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAS yang dikutip pada Kamis (1/8/2024). 

Baca Juga: Megawati Tak Setuju UU TNI-Polri Direvisi: Saya Nggak Ngomong Sembarangan

Selain itu, kata dia, kini repons publik juga banyak yang menolaknya. Misalnya, seperti dari Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri.  

"Daripada bikin ribut urusan revisi UU TNI dan Polri yang bahkan direspons negatif oleh Ibu Megawati, lebih baik DPR dan Pemerintah tunda sajalah dulu rencana tersebut ke periode pemerintahan mendatang," ujarnya. 

Sebelumnya, Megawati mengaku tak setuju dengan keputusan DPR RI yang akan merevisi UU TNI dan Polri. 

Hal itu dikatakan Megawati dalam pidato politiknya di Mukernas Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Kalau saya ngomong gini, Ibu Mega enggak setuju (UU TNI-Polri direvisi), ya enggak setujulah. Kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya apa? Mbok enggak usah deh di ini-ini dulu. Sampai saya bilang gini, kalau disetarakan artinya kalau AURI (TNI-AU)-nya punya pesawat berarti polisinya juga harus punya pesawat dong," kata Megawati. 

Pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU