> >

Simak, Berikut Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Humaniora | 1 Agustus 2024, 04:30 WIB
Warga menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperoleh usai mengikuti Operasi Bina Kependudukan di Rusun Petamburan, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

Bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun, penting untuk mengetahui cara membuat KIA.

Kegunaan Kartu KIA Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016

  • Menjamin akses sarana umum
  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri saat anak mengalami peristiwa buruk
  • Mencegah perdagangan anak
  • Memudahkan anak memperoleh akses pelayanan publik, mulai dari pendidikan, perbankan, kesehatan, transportasi, dan imigrasi.

Berikut adalah syarat dan prosedur pembuatannya.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak:

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Akta Kelahiran anak
  • Pas foto/foto anak:
  • Jika umur anak lebih dari 5 tahun dan kurang dari 17 tahun.
  • Jika umur kurang dari 5 tahun, tidak memerlukan foto anak.

Baca Juga: Terdakwa Suami Mutilasi Istri Dituntut Hukuman Mati

Syarat Lengkap Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya.
  • KK asli orang tua/wali.
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  • Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
  • Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan KIA bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Syarat Tambahan untuk KIA yang Rusak, Hilang, atau Pindah dari Luar Negeri:

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang).
  • Fisik KIA yang rusak (jika KIA rusak).
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri).
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Prosedur Membuat Kartu Identitas Anak:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dukcapil.
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Cara Membuat KIA Online

  • Pemohon mengakses situs layanan KIA di kabupaten atau kota masing-masing
  • Membuat akun bagi yang belum punya, sesuai ketentuan Dukcapil setempat
  • Setelah membuat akun, pemohon bisa log in dan klik layanan pembuatan KIA online.
  • Ikuti tahapan selanjutnya sebagaimana petunjuk layanan KIA online.
  • Lengkapi seluruh data, lalu unggah dokumen KIA online
  • Dukcapil akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pengajuan KIA online.
  • Setelah pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil pemohon secepatnya.
  • Waktu mengambil dan syaratnya akan diberitahukan melalui pesan seluler.

Masa Berlaku Kartu Identitas Anak:

  • Untuk anak kurang dari 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
  • Untuk anak di atas 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
  • Untuk anak orang asing, masa berlaku KIA sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
  • Demikian informasi tentang cara membuat Kartu Identitas Anak 2023. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan KIA berjalan lancar.

Baca Juga: Mencoba Biskita Trans Depok, Transportasi Umum Gratis dari Depok Baru ke Stasiun Harjamukti!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU