> >

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Timah Digelar Hari Ini

Hukum | 31 Juli 2024, 06:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada 26 April 2024 mengatakan peran ketiga tersangka adalah telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Ini Daftarnya

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Ia mengatakan tiga tersangka itu mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU