> >

Polda Metro Tangkap Bandar Video Porno Anak Deflamingo Collection, Amankan Hampir 41.000 Konten

Hukum | 30 Juli 2024, 15:56 WIB
Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). (Sumber: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya via Antara)

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pelaku Penyebaran Video Porno Anak di Medsos Ditangkap Polisi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU