> >

KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami Hari Ini

Hukum | 30 Juli 2024, 13:13 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa (30/7/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain Ita dan Alwin, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian Semarang.

Saksi-saksi tersebut yakni Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.

Diberitakan sebelumnya, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Terkait kasus tersebut, penyidik dalam dua minggu terakhir, telah melakukan penggeledahan di Semarang.

Baca Juga: Setelah Penggeledahan KPK di Semarang, Walkot Mbak Ita Rapat Paripurna Bahas APBD

Di antaranya di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, kantor Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kantor Dinas Kominfo Semarang, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan hingga ruangan bagian pengadaan barang dan jasa.

KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 tersangka.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas empat tersangka tersebut.

Tessa mengatakan empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.  

“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Walkot Semarang yang Juga Kadernya Diperiksa KPK, PDIP: Hukum Jangan Jadi Alat Politik di Pilkada

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Wartakotalive.com


TERBARU