> >

3 Rekomendasi Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 29 Juli 2024, 21:05 WIB
Rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban kasus Ronald Tannur, almarhum Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tiga rekomendasi Komisi III DPR terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

DPR Janji Kawal Kasus Pembunuhan Dini

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur, agar korban dan keluarga korban mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif kami akan melakukan hal yang terbaik yang bisa kami lalukan, dan kami berkomitmen bersama teman teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," kata Sufmi dalam rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga mendiang Dini, Senin.

"Sehingga korban dan keluarga korban dapat menerima hak dengan seadil-adilnya."

Ia pun menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, tidak masuk akal.

"Saya sudah baca ringkasannya semua, apa yang disampaikan berdasarkan Visum et Repertum dan dakwaan jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang, dan menurut kita yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Sera Tunjukkan Hasil Autopsi-Foto Bekas Ban di Lengan Korban

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU