> >

3 Rekomendasi Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 29 Juli 2024, 21:05 WIB
Rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban kasus Ronald Tannur, almarhum Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tiga rekomendasi Komisi III DPR terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Rekomendasi itu disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Adapun tiga rekomendasi tersebut, pertama Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara almarhum Dini Sera sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, Anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Rekomendasi selanjutnya, yakni Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin rekomendasi itu.

Rekomendasi ketiga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki

"Komisi III DPR RI mewajibkan  untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Tiga rekomendasi tersebut kemudian disepakati semua pihak di rapat dan diketok Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU