Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki
Hukum | 29 Juli 2024, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada hengki pengki (kongkalikong) di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga Dini Sera, Kamis (29/7/2024).
"Diduga ada hengki pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki pengki," kata Sahroni.
Dugaan itu, kata dia, berdasarkan pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut korban meninggal dunia akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim dengan mudahnya bilang 'Oh ini meninggal gara-gara alkohol'," ujarnya.
Ia pun mengaku heran dengan putusan hakim yang menyatakan korban tewas akibat meminum alkohol.
"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan dia," ujarnya.
"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol."
Selanjutnya, Sahroni bertanya kepada kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura apakah pihak korban sudah melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur sudah dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri
Dimas pun menjawab pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan KPK.
"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengasawan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera, Rabu (24/7).
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Heran dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Usul MA Turunkan Badan Pengawas!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV