Komisi III DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri
Hukum | 29 Juli 2024, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mendorong untuk dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut upaya pencekalan tersebut perlu dilakukan, mengingat perkara yang menjerat Ronlad Tannur tersebut itu belum inkrah.
Pernyataan tersebut disampaikannya, usai rapat audiensi bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi ya, aparat terkait agar melakukan pencekalan," kata Habiburokhman.
"Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum."
Dengan adanya pencekalan, putra dari politisi anggota DPR Fraksi PKB non-aktif Edward Tannur tersebut tidak dapat melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pimpinan DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal, Janji Kawal Kasus Pembunuhan Dini Sera
Sebelumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera, juga telah mendesak adanya pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan Rieke saat mendampingi keluarga korban dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR, Senin.
"Kami berharap juga mendapatkan dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Ronald Tannur, sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pasalnya, pihaknya mendengar isu Ronald Tannur berencana ke luar negeri setelah divonis bebas.
"Karena kami menghkawatirkan, ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, yang bersangkutan berencana ke luar negeri," ucapnya.
Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdawa yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Vonis bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Pada Rabu (24/7).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Adakan Pertemuan dengan DPR Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.