> >

Resmi, Berikut Tarif Listrik Terbaru Bulan Agustus 2024

Humaniora | 30 Juli 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi. Tarif listrik PLN per 1 Agustus 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. 

Rincian tarif ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk triwulan III (Juli, Agustus, dan September 2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun ini tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi. 

"Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dikutip dari Tribun News, Selasa (2/7).

Rincian Tarif Listrik per kWh

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Agustus 2024 untuk semua golongan pelanggan PLN di Indonesia:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Baca Juga: Meriahkan Pra Olimpiade Paris 2024, PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat

  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2024

Untuk memudahkan pelanggan dalam mengecek tagihan listrik, berikut adalah panduan cara mengecek tagihan melalui website PLN:

Cek Tagihan Listrik via Website PLN

  • Buka browser di HP atau komputer Anda.
  • Kunjungi website resmi PLN: https://layanan.pln.co.id.
  • Klik pada opsi "Masuk".
  • Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah pendaftaran dengan mengisi data yang diminta.
  • Setelah berhasil mendaftar dan masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar.

Dengan rincian tarif dan panduan cek tagihan ini, diharapkan pelanggan dapat lebih mudah memahami dan mengelola penggunaan listrik mereka.

Pemerintah dan PLN berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif listrik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan industri.

Baca Juga: Kegigihan Luar Biasa Atlet Senam Rifda, Tahan Sakit Demi Tampil di Olimpiade 2024

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU