Pimpinan DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal, Janji Kawal Kasus Pembunuhan Dini Sera
Hukum | 29 Juli 2024, 18:29 WIBHakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang, Rabu.
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Imbas kasus yang menjerat anaknya tersebut, Edward Tannur telah dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Datangi KY untuk Cari Keadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV