> >

Pimpinan DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal, Janji Kawal Kasus Pembunuhan Dini Sera

Hukum | 29 Juli 2024, 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kiri) saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban kasus Ronald Tannur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang, Rabu. 

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Imbas kasus yang menjerat anaknya tersebut, Edward Tannur telah dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Datangi KY untuk Cari Keadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU