Majelis Tarjih Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Pengelolaan Tambang: Minimalkan Kerusakan Alam
Humaniora | 28 Juli 2024, 21:28 WIBSelain itu, Muhammadiyah juga memiliki SDM yang di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang memiliki Program Studi Pertambangan.
“Usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,“ lanjut keterangan tersebut.
Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Ini Respons Muhadjir Effendy
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah.”
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit.
“Di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV