Majelis Tarjih Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Pengelolaan Tambang: Minimalkan Kerusakan Alam
Humaniora | 28 Juli 2024, 21:28 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan.
Mengutip keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Minggu (28/7/2024), terdapat sembilan poin pada fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti tersebut.
Poin pertama menyebutkan bahwa pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi, yang hukum asalnya adalah boleh, sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.
Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Sebut Tawaran Pengelolaan Tambang Dikaji Lebih dari 2 Bulan
Poin kedua fatwa tersebut mencantumkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Fatwa itu juga menjelaskan bahwa keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi.
“Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.”
Keempat, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, serta warga sekitar dalam mengelola tambang.
“Sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV