> >

Komposisi Tim Muhammadiyah yang Bakal Kelola Tambang

Politik | 28 Juli 2024, 15:30 WIB
Foto ilustrasi pengelolaan tambang. Setelah menyetujui adanya izin pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan, PP Muhammadiyah langsung membentuk tim pengelolaan tersebut. (Sumber: freepik.com via Kompas.com)

"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin minbaṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl‘alā taḥrīmih)," tandas Abul Mu'ti.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU