> >

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu secara Online

Humaniora | 28 Juli 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu secara online. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengeklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Klik menu "Cari Berkas"
  • Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
  • Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
  • Masukkan tahun
  • Ketik kode  captcha yang tercantum
  • Pilih "Cari Berkas".

Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Besaran Biaya yang Dibutuhkan

2. Via Situs atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs  www.atrbpn.go.id
  • Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
  • Pilih menu "Layanan"
  • Klik menu "Pengecekan berkas"
  • Atau bisa juga langsung mengeklik tautan  www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
  • Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
  • Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".

Sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Sebagai informasi tambahan, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang memiliki kode khusus. Ambil contoh nomor sertifikat tanah 10.15.22.05.3.01234 memiliki arti kode sebagai berikut:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
  • Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
  • Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU