> >

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu secara Online

Humaniora | 28 Juli 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu secara online. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kepemilikan atau hak atas suatu bidang tanah.

Sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang sah dan kuat mengenai hak seseorang, badan hukum, atau entitas tertentu atas tanah tersebut.

Dalam sertifikat tanah, informasi mengenai pemilik, luas, batas, dan jenis hak atas tanah dijelaskan secara detail.

Namun, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah untuk mengetahui asli atau palsu.

Hal ini bertujuan demi menghindari pemalsuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Cegah Mafia Tanah, AHY Resmikan Sertifikat Tanah Elektronik di Jateng

Adapun cara cek sertifikat tanah pada masa kini sudah tidak wajib datang dan mengantre di Kantor Pertanahan. 

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah sudah dapat dilakukan secara online dan gratis melalui situs yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Untuk selengkapnya, berikut 2 cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu secara online, dikutip dari Kompas.com.

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

1. Via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU