> >

PPATK: 41.000 Anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online, Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

Hukum | 26 Juli 2024, 18:35 WIB
Foto ilustrasi. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp49,8 miliar. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

Baca Juga: Bikin Jokowi Kaget! Kepala BP2MI Ungkap Sosok T Kendalikan Judi Online di Indonesia

Sementara Ketua KPAI Ai Maryati Solihah berharap lembaga/kementerian terkait dapat menindaklanjuti temuan PPATK terkait anak bermain judi online tersebut.

Tindak lanjut yang diharapkan tidak hanya dari segi penindakan hukum kepada pelaku yang mengendalikan, tetapi juga pemulihan terhadap anak yang terpapar.

“Bagaimana temuan PPATK ditindaklanjuti oleh berbagai kementerian/lembaga di ranah penegak hukum, dan satu hal yang paling prinsip adalah langkah-langkah pemulihan,” kata Ai Maryati.

“Pemulihan bagi anak-anak korban yang membutuhkan perlindungan khusus, ini juga harus khusus,” jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU